Senin, 15 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


"Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen" , hal inilah yang sekarang merupakan fokus utama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kementerian Perdagangan RI berusaha untuk meningkatkan kesadaran konsumen dengan mengadakan sosialisasi melalui tulisan bertema "Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen". Kementerian Perdagangan RI juga selalu berusaha memperbaiki dan meningkatkan pengawasan barang beredar baik itu berupa produk non-pangan maupun pangan. Selain bertujuan melindungi konsumen, pengawasan secara tepat akan menbuat sektor usaha mandiri yang bersih dan sehat .
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada Januari 2013 yang lalu .
Sebagai seorang konsumen cerdas , konsumsi produk yang aman dan sesuai standard adalah prioritas nomor satu. Tentunya kita tidak ingin keluarga kita mengkonsumsi ataupun menggunakan produk berbahaya hanya karena kita tidak peduli dengan produk yang dijual dipasaran. Kita harus tahu , bahwa kita memiliki Hak dan Kewajiban sebagai seorang konsumen. Dengan mengetahui hal tersebut akan terciptalah komponen masyarakat yang cerdas dan paham akan pentingnya perlindungan konsumen.

Untuk menjadi seorang “konsumen cerdas” sangatlah mudah, berikut ini beberapa hal yang bisa kita lakukan :
  • Mengetahui Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
  • Hati-hati dalam membeli barang (Teliti terlebih dahulu)
  • Baca label dengan baik 
  • Baca kartu manual , kartu garansi dan Tanggal kadaluarsa sebelum membeli
  • Berbelanja cerdas ( Tidak berlebihan  )
  • Hanya membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
  • Pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
  • Lebih memilih produk dalam negeri
Direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan konsumen memiliki website resmi yang beralamatkan : http://ditjenspk.kemendag.go.id

Diwebsite tersebut bisa dilihat produk-produk yang memenuhi standard , berita-berita mengenai produk baru , hasil pengumuman produk yang uji standard dan bisa juga untuk melaporkan produk yang tidak sesuai standard . Sebagai konsumen yang cerdas , kita tentu tidak mau membeli produk dengan mutu rendah , tidak sesuai standard , tanpa label , tidak jelas halal atau haramnya , tidak ada faktor safety , produk-produk seperti ini harus kita laporkan .

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen , Konsumen pintar mengerti akan perlindungan konsumen , Jadilah konsumen cerdas , Pahami perlindungan konsumen
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Sebagai konsumen cerdas kita harus tahu bahwa kita memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui adanya lembaga perlindungan konsumen yang memperjuangkan hak-hak tersebut. Walaupun ada lembaga perlindungan konsumen , masih saja beredar produk-produk "illegal" tersebut , dengan bantuan kita sebagai konsumen , diharapkan produk-produk seperti ini tidak akan beredar di pasaran.
Berdasarkan data , ditahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen , Konsumen pintar mengerti akan perlindungan konsumen , Jadilah konsumen cerdas , Pahami perlindungan konsumen
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau peraturan untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan . Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen peraturan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi kurang efektif . Jadi partisipasi aktif dari kita (selaku konsumen) untuk ikut mengawasi produk yang ada dipasaran akan sangat membantu pemerintah.

Untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Jadi ayo dukung upaya pemerintah dalam menghalangi produk-produk illegal ini berada dipasaran . Untuk itu mulailah dari diri sendiri , mengawasi produk-produk yang biasa kita konsumsi sehari-hari . Mulai dari jenis pangan seperti sayur dan buah , hingga jenis non-pangan . Beranikan diri untuk melaporkan produk-produk illegal ini kepada lembaga yang berwenang.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen , Konsumen pintar mengerti akan perlindungan konsumen , Jadilah konsumen cerdas , Pahami perlindungan konsumen
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen

Untuk mengatasi kecurangan dipasar , pemerintah menyediakan timbangan gratis untuk para konsumen. Jadi tidak perlu merasa was-was lagi ada kecurangan hasil timbangan , karena kita bisa menimbang ulang belanjaan kita . Dengan begitu , lambat laun kecurangan hasil timbangan akan hilang dengan sendirinya , karena penjual yang curang tersebut akan merasa takut kejahatannya diketahui .


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen , Konsumen pintar mengerti akan perlindungan konsumen , Jadilah konsumen cerdas , Pahami perlindungan konsumen
Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen


Ingat , Konsumen cerdas Paham perlindungan konsumen dan mengerti Hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen. Konsumen cerdas selalu mempertimbangkan sebelum membeli sesuatu . Jadilah konsumen cerdas yang paham perlindungan konsumen mulai dari sekarang.